buken at TMII

buken at TMII
atuuunnn, femmy, aniiita, gw, adistaaa

Laman

Kamis, 31 Desember 2009

Keterpurukanku dan Ke sendirianku

mereka marah seakan-akan hanya mereka yang bisa marah
mereka ngomong ky gt seolah-olah hanya mereka yang benar

gw emang ngak pantas bersikap kaya gini..
mengingat gw bukan siapa" disini..

tp gw hanya manusia biasa..
manusia yang ngak sempurna
manusia yang juga pny hatii..
manusia yang pny nafsu serta emosi
manusia yang juga png dianggap ada...

sekali lagi, gw emang ngak pantes bersikap spt ini..
krn gw bukan siapa"..
bahkan akupun bukan bagian dari kalian disini..

tapi apa dayaku ?

sakit dan emosi telah bersatu..

seharusnya jika kalian datang dan bertanya baik"..
semua ngak akan ky gini..
gw juga bakal jawab.. dan ngasih alasan yg baik pula..
bukan teriak dan memojokkan gw, seolah" gw salah bersikap

Taukah kalian.. bahwa gw kemarin itu sakit ?
dan taukah kenapa gw diam dan ngak ngasih jawaban ?

krn gw ngak mw kalian cemas jika gw bilang gw lg sakit.. sakiit bgd..
mpe ngebikin gw nangis ngak tahan..

sakiit.. sakiit bgd..
tapi ternyata sakit'a fisik gw terkalahkan sama sakitnya perasaan gw..

gw cuman manusia biasa..
ada saatnya gw jd orang yang rajin..
ada saatnya gw jadi seseorang yang pemalas..
tapi ada saatnya pula gw berubah jd seseorang yang pendiem + penutup..
bahkan.. ada saatnya pula gw jd seseorang yang emosional..

gw emang salah..
tapi kesalahan yang ngak seberapa ini apakah menjadi kesalahan yg tak termaafkan ?

Ya TUhan Maha BEsar Engkau..
kini aku tak yakin bisa Tuhan..
menghadapi semua derita ini sendirian..
bahkan aku tak yakin aku bisa lolos di UAN nanti..

jika ada pilihan Tuhan..
antara Terus bersemangad atau berhenti berjuang..

maka aku akan pilih untk ttp diam..
diam krn aku tak tau harus bagaimana..
diam krn untuk bersemangat aku tak sanggup lagi..
diam krn untuk berhenti disaat terakhir ini amat sangd menyedihkan..
Aku merasa sendiri Tuhan..
dalam kebimbangan..
dalam kesedihan
dalam keterpurukan ini..

Tuhan ingin rasanya aku cepat pergi menemui ayah..
ayah tercintaku..
aku tak sanggup lagi Tuhan.. melewati semua sendiri..

aku ingin cepat bersama ayah.. tanpa harus memikirkan kerasnya dunia.

tapi aku jg takud Tuhan..
takud akan azab-MU yang pedih..

takud klw azab-MU akan menyiksaku di akhirat nanti

Senin, 28 Desember 2009

Lelahnya Hidup

Kalian ngak tau seberapa keselnya hati gw..

Kalian ngak tau seberapa kecewa hati gw..

Kalian ngak tau seberapa benci gw menahan semua ini..

Kalian ngak tau seberapa capek pikiran gw..

Kalian ngak tau seberapa terlukanya perasaan gw...

Kalian ngak tau seberapa sedihnya perasaan gw..

Kalian ngak tau seberapa besar rasa penyesalan di hati gw..

Kalian ngak tau tentang perasaan gw !!!

Kalian LEBIH ngak tau sifat gw !!!!!

da ketika lo semua lelah buat berfikir ttng gw..

saat itulah kalian tw seberapa lelah'a gw ngejalani hidup yang selalu tertekan..

Rabu, 23 Desember 2009

Editttt foto

temen-temen blogger semua..

klw mw ngedit foto, trus ngak tralu mahir ngunain adobe..
mending buka www.picjoke.com ajja..


dijamin seneng !
hheheheh

Sabtu, 19 Desember 2009

Masa-masa digaLan

Tiga tahun serasa cepat sekali aku lalui..

X-G
XI Ipa 2 ( Sepeda )
XII ipa 1 (Clavodea )

gw harap kenangan sekarang ini ngak akan terlupakan dimasa nanti :)

Jumat, 18 Desember 2009

Kenangan 18 desember.

Bukan'a gw ngak mau.. tapi gw ngak bisa..
bukan'a gw ngaanggep lo ngak ada, tp ngak tau mesti gmana

sakit tau.. liat lo tanpa berbahasa sedikitpun..
mandang lo tanpa lo perhatiin sedikitpun..
gw pengen bgt ngobrol ama lo, tp apa cuman gara" hal sepele itu lo ngak mw temenan ma gw ?

gw seneng banget hari kemaren, tp itu kenyataan'a..
gw ngak nyaman sedikit pun !!

Senin, 14 Desember 2009

huhpt :(

gw masiih berharap klw gw bisa ikud pergi ke Jogja

Inseminasi Buatan

makalah tugas study tour waktu kelas 2 di SMA N 39 Jakarta



BAB 1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Penelitian

Ditinjau dari banyaknya pengimporan ternak unggul yang ada di negara kita dapat disimpulkan bahwa hal tersebut dipicu dari kurangnya tenaga ahli dalam bidang tersebut, dan juga kurangnya lapangan kerja yang ada. Dengan adanya Balai Inseminasi Buatan (BIB) ini berarti membantu negara meringankan dalam hal pengimporan ternak unggul. Disamping itu juga Balai Inseminasi Buatan (BIB) juga memproduksi semen beku, benih unggul, ternak unggul yang dapat di kirim ke daerah-daerah lain untuk proses Inseminasi Buatan pada sapi jantan. Selain itu juga Balai ini memberikan pendapatan untuk negara.
umtuk lebih memahami dan mengenal lebih dalam lagi tentang Balai ini maka makalah ini disusun agar dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya.

1.2 Penjelasan tentang Inseminasi Buatan


Teknologi modern pada zaman sekarang telah mampu mengatasi masalah kemandulan (bagi manusia) dan menghasilkan bibit-bibit unggul (bagi hewan yang dapat menguntungkan manusia), khususnya dalam bidang bioteknologi. Hal tersebut dapat dilakukan diantaranya dengan melalui inseminasi buatan.
Dari hasil kemajuan bioteknologi tersbut, sekarang telah tersedia inseminasi buatan, fertilisasi atau pembuatan in vitro dan rahim kontrak. Kemajuan bioteknologi tersebut apabila diterapkan pada dunia hewan, maka akan mendatangkan manfaat dan keuntungan bagi manusia. Namun, jika kemajuan bioteknologi diaplikasikan pada manusia, maka akan menghasilkan dampak yang positif dan dampak yang negatif. Dampak positif dapat diambil dari orang-orang yang telah menikah, tetapi tidak bisa mempunyai anak, maka agar keinginan untuk mempunyai anak dapat terwujud, maka dapat dilakukan dengan melalui bayi tabung atau rahim kontrak. Sedangkan dampak negatifnya yaitu dapat menimbulkan kekacauan dalam sistem keturunan manusia.
Maka sejak tahun 1956 dewan gereja di Roma telah mengutuk kegiatan tersebut dengan alasan bahwa inseminasi buatan dapat memisahkan tindakan prokreasi (kasih sayang terhadap anak, dan anak adalah karunia Tuhan yang harus dijunjung tinggi) dan persatuan cinta. Alasan lainnya yaitu kegiatan inseminasi melibatkan tindakan masturbasi yang dibutuhkan untuk mengeluarkan sperma.
Sampai sekarang mayoritas para teolog moral masih berpegang pada sikap mengutuk terhadap kegiatan inseminasi buatan yang diterapkan pada manusia. Bagaimanapun juga pewaris sifat genetis yang terjadi pada anak melibatkan pihak ketiga bagi pasangan dalam perkawinan. Hal tersebut akan menimbulkan “celaan biologis” serta menyangkut psikologis anak itu sendiri dalam lingkungan sosialnya.
Kenyataannya sekarang, banyak para ahli psikologi yang masih berusaha keras untuk mewujudkan atau mengaplikasikan inseminasi buatan pada manusia. Namun, bagi pasangan suami istri yang akan melaksanakan inseminasi buatan dapat dilakukan atas dasar keputusan bersama guna mewujudkan pernikahan yang harmonis dan bahagia.


1.3 Rumusan Masalah


1. Sejarah singkat Balai Inseminasi Buatan Bandung
2. Fungsi Balai Inseminasi Buatan
3. Pengertian Balai Inseminasi BUatan
4. Tahap cara memproduksi Semen Beku
5. Jenis sapi di Indonesia yang dapat dijadikan pejantan untuk inseminasi buatan
6. Jenis-jenis sapi yang di miliki Balai INseminasi Buatan (BIB)


BAB 2. PEMBAHASAN


2.1 Sejarah Singkat



Balai Inseminasi Buatan (BIB) didirikan pada tanggal 3 April 1976 oleh Prof. Dr. Ir. Toyib Hadiwijaya. Balai Inseminasi Buatan (BIB) merupakan balai pertama di Indonesia yang memproduksi semen beku ternak besar seperti sapi perah dan sapi potong. Tetapi tidak hanya itu saja balai ini juga memproduksi inseminasi buatan pada sapi, tidak hanya pada sapi saja yang ada di balai ini tetapi ada juga kambing dan kerbau.
Balai Inseminasi Buatan (BIB) telah memproduksi semen beku lebih dari 2.000.000 dosis. Sebagai balai pertama yang didirikan di Indonesia. Balai Inseminasi Buatan (BIB) yang ada di Lembang yang luas lahannya sekitar 10 hektar yaitu 6 hektar untuk perumahan dan 4 hektar untuk perkebunan.
Selain Balai Inseminasi yang ada di Lembang ada juga Balai Inseminasi Buatan (BIB) yang ada di Singosari, tetapi Balai Inseminasi Buatan (BIB) di Lembang merupakan balai tertua di Indonesia.



2.2 Tugas Pokok dan Fungsi Balai Inseminasi Buatan

Tugas Pokok BIB
Melaksanakan produksi dan pemasaran semen beku ternak unggul serta pengembangan inseminasi buatan.

Fungsi BIB
1. Pemeliharaan ternak unggul
2. Pengujian keturunan dan felilisasi pejantan unggul
3. Produksi dan penyimpangaan semen beku
4. Pencatatan dan pemanfaatan semen beku serta pengawasan mutu semen
5. Pengembangan teknik produksi semen beku benih unggul
6. Pemberian saran teknik produksi semen beku benih unggul
7. Pemberian pelayanan teknik kegiatan pemeliharaan ternak dan semen beku
8. Pemberian informasi dan dokumentasi hasil kegiatan Inseminasi Buatan
9. Distribusi dan pemasaran semen beku unggul
10. Pengujian kesehatan dan diagnosa penyakit ternak
11. Urusan tata usaha dan rumah tangga balai.

2.3 Pengertian Inseminasi Buatan

Inseminasi buatan adalah peletakan sperma ke follicle ovarian (intrafollicular), uterus (intrauterine), cervix (intracervical), atau tube fallopian (intratubal) wanita dengan menggunakan cara buatan dan bukan dengan kopulasi alami. Teknik modern untuk inseminasi buatan pertama kali dikembangkan untuk industri ternak agar menghasilkan banyak sapi dihamili oleh satu ekor sapi jantan saja supaya produksi susu dapat meningkat.
Penjelasan :
1. Sperma adalah sel yang diproduksi oleh organ kelamin laki-laki dan bertugas membawa informasi genetis laki-laki ke sel telur dalam tubuh wanita
2. Ovarian kantong ( follicle ovarian atau intrafollicular) adalah dasar unit biologi reproduksi wanita dan terdiri dari kira-kira bulat aggregations dari sel ditemukan di indung telur
3. Rahim atau uterus adalah organ reproduksi betina yang utama pada kebanyakan mamalia, termasuk manusia
4. Cervix adalah bagian yang terletak setelah vagina dan sebelum rahim.
Kopulasi adalah perkawinan tetapi tidak menggunakan alat kelamin (tidak ada kontak organ seks) melainkan hanya saling melekatkan tubuh untuk saling memberikan sel sperma, misalnya pada cacing tanah (yang bersifat hermafrodite)



2.4 Cara Mereproduksi Semen Beku

Reproduksi semen beku hanya dapat dilakukan di Balai Inseminasi Buatan (BIB). Tahapan-tahapan dalam memproduksi semen beku diantaranya yaitu:
1. Mempersiapkan sapi pejantan yang akan diinseminasi yang umurnya 15 – 18 bulan, tingginya 123 cm dan beratnya minimal 350 kg.




2. Persiapan vagina buatan yang suhunya mencapai 42oC, vagina buatan ini harus licin, karena itu gunakan vaseline agar licin seperti vagina yang asli
3. Penampungan semen sapi pejantan, sapi pejantan dan spai betina disatukan kemudian sapi-sapi itu akan melakukan fisin (pemanasan sebelum kawin), bila penis jantan telah kelihatan merah, tegang dan kencang, maka penis langsung dimasukan ke vagina buatan.


4. Kemudian sperma dalam vagina buatan dibawa ke laboratorium untuk diperiksa.


Bila sperma berwarna hijau, ada kotoran yang terdorong
Bila sperma berwarna merah, segar, venis teriritasi
Bila sperma berwarna cokelat, venis ada yang luka
Bila sperma berwarna krem susu bening, maka itulah sperma yang bagus
5. Penentuan konsentrasi semen segar
6. Proses pengenceran sperma
7. Proses filing dan sealing, memasukan sperma ke dalam ministrow isi I strow 0,25 CC
8. Proses pembekuan
9. After throwing dan water intubator test

Untuk membuat semen beku yang berkualitas BIB mengorbankan satu ekor sapi sebagai pengganti boneka sapi jika sapi pejantan yang akan diambil spermanya tidak mau menumpangi boneka sapi.





2.5 Jenis-Jenis Sapi di Indonesia

Sapi merupakan salah satu jenis hewan mamalia, yang berkembang biak dengan cara melahirkan. Pada dasarnya reproduksi mamalia sama seperti reproduksi pada manusia, terjadi secara seksual melalui proses fertilisasi.
Di Indonesia ada banyak jenis sapi. Ada sapi yang merupakan sapi lokal dan ada sapi keturunan.

1 Sapi Bali
Sapi Bali merupakan sapi lokal dengan penampilan produksi yang cukup tinggi. Penyebarannya telah menyebar luas di seluruh Indonesia, meskipun masih tetap terkonsentrasi di pulau Bali sampai saat ini kemurnian genetis sapi Bali masih terjaga karena ada undang-undang yang mengatur pembatasan masuknya sapi jenis lain ke pulau Bali.
Asal usul sapi Bali adalah Banteng yang telah mengalami penjinakan selama bertahun-tahun. Proses domestikasi (penjinakan) yang cukup lama diduga penyebab sapi Bali lebih kecil dibandingkan dengan Banteng.
Kemampuan reproduksi sapi Bali merupakan yang terbaik diantara sapi-sapi lokal. Hal ini disebabkan sapi Bali bisa beranak setiap tahun. Sapi Bali mudah beradaptasi dengan lingkungan baru, sehingga sering disebut ternak perintis.

2 Sapi Ongole
Sapi Ongole merupakan keturunan sapi Zebu dari India. Berwarna dominan putih dengan warna hitam di beberapa bagian tubuh, bergelambir di bawah leher dan berpunuk. Sifatnya yang mudah beradaptasi dengan lingkungan setempat menyebabkan sapi ini mampu tumbuh secara murni di pulau Sumba, sehingga disebut sapi Sumba Ongole (SO). Persilangan antara sapi Jawa asli (madura) dengan sapi Ongole secara grading up menghasilkan sapi yang disebut sapi peranakan Ongole (PO).

3 Sapi Fries Holstein (FH)
Sapi yang dipelihara dengan tujuan untuk mengahsilkan susu ini diintroduksi dari Belanda. Warnanya belang hitam dan putih dengan ciri khusus segitiga pada bagian dahi. Sapi yang tidak berpunduk ini memiliki pertumbuhan yang cukup tinggi, sehingga sapi-sapi jantannya sering dipelihara untuk digemukkan dan dijadikan sapi potong. Di beberapa daerah juga dilakukan persilangan antara sapi Jawa asli dengan sapi FH dengan pola grading up dan keturunannya lazim disebut sapi PFH.

4 Sapi Brahman
Sapi Brahman berasal dari India yang merupakan keturunan dari sapi Zebu. Di Amerika sapi ini dikembangkan cukup pesat karena pola pemeliharaan dan sistem perkawinan yang terkontrol, sehingga penampilan beberapa parameter produksinya melebihi penampilan produksi di negara asalnya. Sapi Brahman mampu beradaptasi dengan lingkungan yang baru dan tahan gigitan caplak. Pertumbuhan sapi Brahman sangat cepat. Hal ini yang menyebabkan sapi ini menjadi primadona sapi potong untuk negara-negara tropis.


5 Sapi Madura
Sapi Madura merupakan hasil persilangan antara Bos Sandoicus dan Bos Indicus yang tumbuh dan berkembang di Madura. Sapi yang berpunuk ini dikenal dengan sapi jawa asli dengan warna kuning hingga merah bata. Terkadang terdapat warna putih pada moncong, ekor dan kaki bawah. Warna hitam terdapat pada telinga dan bulu ekor. Penyebaran sapi Madura telah mengalami erosi genetis, sehingga penampilan produksi yang diukur dari pertambahan berat.


2.6 Jenis-jenis sapi di Balai Inseminasi Buatan (BIB)

Di Balai Inseminasi Buatan ada 7 jenis sapi, yaitu :
1. Sapi hitam di panggung simental
2. Cokelat semua li mosin
3. Hitam putih Vresen Holenstain (VH)
4. Hitam Angus
5. Krem jenis Brahman Denole
6. Kopi susu jerse
7. Ongole krem pipih pantat
Tidak hanya sapi yang diproduksi di Balai Inseminasi Buatan, tetapi juga memproduksi :
Kerbau burah (bule item) bonga Kambing dan domba
Kuda (sekarang tidak dikembangkan lagiMakanan sapi yang ada di BIB diantaranya rumput gajah, rumput Afrika, dan konsentrat (dedak, jagung, tepung, ikan, darah mineral dan tulang). Sapi di BIB tidak boleh terlalu gemuk apabila akan diinseminasi karena genetik sapi harus murni. Selain itu, untuk makanan sapi harus ditambahkan protein sebanyak 24%.

BAB 3. DAFTAR PUSTAKA

3.1 Cara mengumpulkan data

1. Metode observasi
Yaitu proses pengumpulan data melalui kegiatan melihat, mementau dan menganalisa sacara langsung sehingga akan lebih jelas objek yang diamati. Dengan metode ini siswa diharapkan menyertakan foto hasil observasi dalam pembuatan laporan.
2. Metode tertulis wawacara / interview
Yaitu cara pengumpulan data melalui obrolan atau tanya jawab serta bertatap muka secara lengsung. [ Data hasil wawancara harus jelas identitas nara sumber, nama, jabatan, dan tugasnya di BIB ]


3.2 Sumber lain

DAFTAR PUSTAKA

Akhyar, Moh Salman, 2003. Biologi Untuk SMA Kelas 1. Bandung : Grafindo Media Pratama.
Agustini, Dewi. 2002. Bioteknologi. Bandung : PPG Tertulis.
BALAI INSEMINASI BUATAN. Lembang, Bandung.
Supriyadi, Edi, dkk. Sigap Biologi 2B. Bandung : CV. Karya Iptek
Kusumaatmaja. Muhamad. Kiat Mengatasi Permasalahan Praktis.

Minggu, 13 Desember 2009

Makalah tentang "Fungsi dan Tugas lembaga Negara sebelum dan sesudah Amandemen"

DAFTAR ISI

HALAMAN UTAMA.................................................................. i
KATA PENGANTAR.................................................................ii
DAFTAR ISI....................................................................iii-iv
Bab I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.................................................................1
1.2 Tujuan.................................
1.3 Dasar Pemikiran.........................................................2-3
Bab II DASAR TEORI / LANDASAN TEORI
2.1 Hierarki Peraturan Perundang Undangan...............................4
2.2 Kesepakatan Panitia Ad Hoc tentang Perubahan UUD 1945..........................5

Bab III PEMBAHASAN
3.1 Tugas dan Fungsi MPR dalam Sistem Ketatanegaraan...................... 6
3.1.1 Kekuasaan Penyelenggaraan Negara.......................6-7
3.1.2 Pembagian Kekuasaan Negara............................7-9
3.1.3 Tugas dan Fungsi MPR...........................................9-10
3.2 Hubungan MPR dengan lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan.......10
3.2.1 MPR dengan DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi............... 10-11
3.2.2 DPR dengan Presiden, DPD, dan MK.............................. 11
3.2.3 DPD dengan DPR, BPK, dan MK....................................... 12
3.2.4 MA dengan lembaga negara lainnya................................12
3.2.5 Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK,
DPD, MA, KY................................................................ 13
3.2.6 BPK dengan DPR dan DPD................................................. 13
3.2.7 Komisi Yudisial dengan MA...................................................... 13-14

3.3 Lembaga Negara dan Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Sebelum Perubahan UUD.......................................................... .................14
3.3.1 Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum UUD Amandemen 1945...........................................................................14-16
3.3.2 Wewenang dan tugas 5 Lembaga Tinggi Negara……………..17-20
3.4 Lembaga Negara dan Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Sesudah Perubahan UUD.......................................................................... 21
3.4.1 Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945.......................................................................... 21
3.4.2 Perubahan (Amandemen) UUD 1945 ........................................ 21-22
3.4.3 Wewenang dan tugas 5 Lembaga Tinggi Negara........................22-29

DAFTAR PUSTAKA............................................................ 30












BAB I : PENDAHULUAN


1.1. LATAR BELAKANG

Konsep Negara Hukum (Rechtsstaat), mempunyai karakteristik sebagai berikut:
• Penyelenggaraan negara berdasar Konstitusi.
• Kekuasaan Kehakiman yang merdeka.
• Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
• Kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law ).
UUD 1945 –> Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman –> Lembaga Negara dan Organ yang Menyelenggarakan Kekuasaan Negara.


1.2. TUJUAN

Salah satu muatan paling penting dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) adalah bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara. Organ atau lembaga negara merupakan subsistem dari keseluruhan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menyangkut mekanisme dan tata kerja antar organ-organ negara itu sebagai satu kesatuan yang utuh dalam menjalankan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menggambarkan secara utuh mekanisme kerja lembaga-lembaga negara yang diberi kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disingkat ”UUD 1945”) sebelum dan setelah perubahan mengandung beberapa prinsip yang memiliki perbedaan-perbedaan mendasar. Perubahan atas sistem penyelenggaraan kekuasaan yang dilakukan melalui perubahan UUD 1945, adalah upaya untuk menutupi berbagai kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945 sebelum perubahan yang dirasakan dalam praktek ketatanegaraan selama ini. Karena itu arah perubahan yang dilakukan adalah antara lain mempertegas beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan negara sebelum perubahan yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip sistem konstitusional (constitutional system), menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum. Perubahan ini tidak merubah sistematika UUD 1945 sebelumnya untuk menjaga aspek kesejarahan dan orisinalitas dari UUD 1945. Perubahan terutama ditujukan pada penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.


1.2 DASAR PEMIKIRAN

Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
1. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
2. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
3. UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
4. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
a. Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
b. Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
c. Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
d. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.



BAB II :DASAR TEORI / LANDASAN TEORI


2.1 HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Menurut TAP MPRS XX Tahun 1966:
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU/PERPU
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan Menteri
7. Instruksi Menteri
Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. PERPU
5. PP
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
1. UUD 1945
2. UU/PERPU
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
2.2 KESEPAKATAN PANITIA AD HOC TENTANG PERUBAHAN UUD 1945
1. Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3. Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
4. Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
5. Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.



BAB III : PEMBAHASAN


3.1 TUGAS DAN FUNGSI MPR DALAM SISTEM KETATANEGARAAN

3.1.1 Kekuasaan Penyelenggaraan Negara

Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebelum perubahan mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah perubahan, UUD 1945 menyebutkan bahwa lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.
UUD 1945 mengejawantahkan prinsip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubungan internasional.Disamping mengatur mengenai proses pembagian kekuasaan, UUD juga mengatur mengenai hubungan kewenangan dan mekanisme kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan negara. Untuk dapat menelaah tentang hubungan antar lembaga negara tersebut, kita perlu mencermati konsep kunci yang dipakai dalam sistem pemikiran kenegaraan Indonesia.Prinsip kedaulatan rakyat yang terwujudkan dalam peraturan perundang-undangan tercermin dalam struktur dan mekanisme kelembagaan negara dan pemerintahan untuk menjamin tegaknya sistem hukum dan berfungsinya sistem demokrasi. Dari segi kelembagaan, prinsip kedaulatan rakyat biasanya diorganisasikan melalui sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) atau pembagian kekuasaan (distribution of power). Pemisahan kekuasaan cenderung bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisahkan ke dalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi (checks and balances), sedangkan pembagian kekuasaan bersifat vertikal dalam arti perwujudan kekuasaan itu dibagikan secara vertikal kebawah kepada lembaga-lembaga tinggi negara di bawah lembaga pemegang kedaulatan rakyat.Selama ini,
UUD 1945 menganut paham pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal. Kedaulatan rakyat dianggap sebagai wujud penuh dalam wadah MPR yang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara [Pasal 1 ayat (2), sebelum perubahan]. Dari sini fungsi-fungsi tertentu dibagikan sebagai tugas dan wewenang lembaga-lembaga tinggi negara yang ada dibawahnya, yaitu Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA. Dalam UUD 1945 (sebelum perubahan) tidak dikenal pemisahan yang tegas, tetapi berdasarkan pada hasil perubahan, prinsip pemisahan kekuasaan secara horizontal jelas dianut, misalnya mengenai pemisahan antara pemegang kekuasaan eksekutif yang berada di tangan Presiden [Pasal 5 ayat (1)] dan pemegang
kekuasaan legislatif yang berada di tangan DPR [Pasal 20 ayat (1)]. Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaga negara. Dengan penegasan prinsip tersebut, sekaligus untuk menunjukan ciri konstitusionalisme yang berlaku dengan maksud untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan kekuasaan.


3.1.2 Pembagian Kekuasaan Negara

Perkembangan sejarah penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dalam kurun waktu 60 tahun Indonesia merdeka mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan kehidupan konstitusional dan politik yang selama ini telah tiga kali hidup dalam konstitusi dan sistem politik yang berbeda. Perkembangan sistem politik di Indonesia secara umum dapat dikatagorikan pada empat masa dengan ciri-ciri yang mewarnai penyelenggaraan negara, yaitu Sistem Politik Demokrasi Liberal-Parlementer (1945-1959), Terpimpin (1959-1966) [Orde lama], dan Demokrasi Pancasila (1966-1998) [Orde Baru] dan Demokrasi berdasarkan UUD [Orde Reformasi]. Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Perubahan prinsip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD. Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat yang dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK.Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.Menelaah hasil perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan MPR mulai tahun 1999-2002, terdapat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara. Salah satu perubahan mendasar tersebut adalah MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi karena prinsip kedaulatan rakyat tidak lagi diwujudkan dalam kelembagaan MPR tapi oleh UUD [Pasal 1 ayat (2)].UUD 1945 salah satunya mengatur mengenai pemegang cabang kekuasaan pemerintahan negara dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas yang tercermin pada lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan mengedepankan prinsip checks and balances system. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, berimplikasi pada berubahnya struktur kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Saat ini lembaga negara yang memegang fungsi kekuasaan pemerintahan (eksekutif) adalah Presiden, yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang adalah DPR, dan yang memegang Kekuasaan Kehakiman adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Adanya perubahan terhadap fungsi dan kedudukan lembaga membawa implikasi pada hubungan tata kerja antar lembaga negara karena pada prinsipnya UUD 1945 mengatur lembaga negara sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas.Pada kesempatan ini, saya hanya akan menyampaikan mengenai tugas dan fungsi MPR yang dengan perubahan tersebut berimplikasi pada perubahan tugas lembaga negara lainnya. Sedangkan tugas dan fungsi lembaga negara lainnya selain MPR akan disampaikan dalam bentuk pola hubungan antar masing-masing lembaga.


3.1.3 Tugas dan Fungsi MPR

Perubahan tugas dan fungsi MPR dilakukan untuk melakukan penataan ulang sistem ketatanegaraan agar dapat diwujudkan secara optimal yang menganut sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi antarlembaga negara dalam kedudukan yang setara, dalam hal ini antara MPR dan lembaga negara lainnya seperti Presiden dan DPR.Saat ini MPR tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara, baik yang berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menganut sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat yang memiliki program yang ditawarkan langsung Kepada rakyat. Jika calon Presiden dan Wakil Presiden itu menang maka program itu menjadi program pemerintah selama lima tahun. Berkaitan dengan hal itu, wewenang MPR adalah melantik Presiden atau Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam hal ini MPR tidak boleh tidak melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sudah terpilih.Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:

1) mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3) memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
4) memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
5) memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.




3.2 HUBUNGAN MPR DENGAN LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN

3.2.1 MPR dengan DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi

Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih dipandang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR untuk mencerminkan prinsip demokrasi politik sedangkan unsur anggota DPD untuk mencerminkan prinsip keterwakilan daerah agar kepentingan daerah tidak terabaikan. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, maka pemahaman wujud kedaulatan rakyat tercermin dalam tiga cabang kekuasaan yaitu lembaga perwakilan, Presiden, dan pemegang kekuasaan kehakiman.Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Dalam konteks pelaksanaan kewenangan, walaupun anggota DPR mempunyai jumlah yang lebih besar dari anggota DPD, tapi peran DPD dalam MPR sangat besar misalnya dalam hal mengubah UUD yang harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR dan memberhentikan Presiden yang harus dihadiri oleh 3/4 anggota MPR maka peran DPD dalam kewenangan tersebut merupakan suatu keharusan.Dalam hubungannya dengan DPR, khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

3.2.2 DPR dengan Presiden, DPD, dan MK

Berdasarkan UUD 1945, kini dewan perwakilan terdiri dari DPR dan DPD. Perbedaan keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang diwakilinya, DPR untuk mewakili rakyat sedangkan DPD untuk mewakili daerah.Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selanjutnya untuk menguatkan posisi DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif maka pada Pasal 20 ayat (5) ditegaskan bahwa dalam hal RUU yang disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, sah menjadi UU dan wajib diundangkan.Dalam hubungan dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam hal ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu, DPD memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR. Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, terdapat hubungan tata kerja yaitu dalam hal permintaan DPR kepada MK untuk memeriksa pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Presiden bersalah. Disamping itu terdapat hubungan tata kerja lain misalnya dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya, proses pengajuan calon hakim konstitusi, serta proses pengajuan pendapat DPR yang menyatakan bahwa Presiden bersalah untuk diperiksa oleh MK.

3.2.3 DPD dengan DPR, BPK, dan MK

Tugas dan wewenang DPD yang berkaitan dengan DPR adalah dalam hal mengajukan RUU tertentu kepada DPR, ikut membahas RUU tertentu bersama dengan DPR, memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR. Dalam kaitan itu, DPD sebagai lembaga perwakilan yang mewakili daerah dalam menjalankan kewenangannya tersebut adalah dengan mengedepankan kepentingan daerah. Dalam hubungannya dengan BPK, DPD berdasarkan ketentuan UUD menerima hasil pemeriksaan BPK dan memberikan pertimbangan pada saat pemilihan anggota BPK.Ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK dalam proses
pemilihan anggota BPK. Disamping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.Dalam kaitannya dengan MK, terdapat hubungan tata kerja terkait dengan kewenangan MK dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya.

3.2.4 MA dengan lembaga negara lainnya

Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman
dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.


3.2.5 Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, KY

Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2) adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Disamping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK.

3.2.6 BPK dengan DPR dan DPD

BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.

3.2.7 Komisi Yudisial dengan MA

Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan
Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar lemBAGA


3.3 LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945

3.3.1 Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945
Penjelasan UUD 1945 menguraikan dengan jelas sistem penyelenggaraan kekuasaan negara yang dianut oleh undang-undang dasar tersebut. Dalam penjelasan itu diuraikan tentang sistem pemerintahan negara yang terdiri dari tujuh prinsip pokok, yaitu sebagai berikut:
Prinsip negara berdasar atas hukum (rechtsstaat) bukan atas kekuasaan belaka (machtstaat) dan prinsip sistem konstitusinal (berdasarkan atas konstitusi) tidak berdasar atas absolutisme. Kedua prinsip ini ditegaskan dalam bagian penjelasan undang-undang dasar itu, tapi tidak tergambar dengan jelas dalam pasal-pasal UUD 1945 sebelum perubahan.
Prinsip negara hukum seharusnya mengandung tiga prinsip pokok, yaitu adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka, penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kekuasaan dijalankan berdasarkan atas prinsip due process of law. Ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak diatur secara tegas dan rinci dalam pasal-pasal UUD 1945. Pengaturan hak asasi manusia sangat minim yaitu hanya dalam Pasal 28 dan 29 ayat 2, sedangkan Pasal 27, 30 ayat 1 dan 31 ayat 1 yang mengatur tentang hak-hak warga negara. Demikian juga dengan sistem konstitusional. Tidak tergambar dengan jelas pembatasan-pembatasan kekuasaan antara lembaga negara, bahkan memberikan kewenangan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) suatu kekuasaan yang tidakterbatas.
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penjelasan UUD 1945 menerangkan bahwa kedaulatan dipegang oleh suatu badan bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Majelis ini menetapkan UUD dan Garis-garis Besar Haluan Negara (pasal 3), mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Presiden (pasal 7). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis bertunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia adalah mandataris dari Majelis. Presiden tidak “neben” tetapi “untergeordnet” kepada Majelis.
UUD 1945 (sebelum perubahan) tidak mengatur secara rinci mengenai badan negara yang “ super power” ini, terutama struktur dan susunan keanggotaannya termasuk bagaimana mekanisme pengisian anggotanya, dan hubungannya dengan badan-badan negara lainnya. Para perumus UUD 1945, nampaknya sengaja tidak mengatur secara rinci ketentuan-ketentuan UUD 1945 ini, karena pada saat itu UUD 1945 dimaksudkan sebagai undang-ndang dasar yang supel, dinamis dan hal-hal yang rinci diserahkan pada semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan, yaitu sesuai dengan keadaan negara baru yang dinamis. Lagipula UUD 1945 dibuat pada saat revolusi yang terus bisa berubah.
Dalam praktek ketatanegaraan kita, badan ini pernah menetapkan Presiden Soekarno sebagai Presiden seumur hidup, mengangkat Presiden secara terus menerus sampai tujuh kali berturut-turut (Soeharto), dua kali memberhentikan Presiden (Soekarno dan Abdurrahman Wahid), satu kali meminta Presiden mundur (Soeharto), dan satu kali tidak memperpanjang masa jabatan Presiden (B.J. Habibie). Tidak ada suatu lembaga negara yang dapat membatasi kekuasaan dan tindakan badan ini (MPR), kecuali MPR itu sendiri yang dapat membatasi dirinya. Hanya gerakan rakyat dalam suatu revolusilah yang dapat mempengaruhi kekuasaan MPR. Itulah yang terjadi pada tahun 1966-1967 dan tahun 1998.
Siapa yang dapat menguasai MPR, ia telah menguasai kekuasaan negara, demikian juga sebaliknya. Hal ini dirasakan oleh seluruh Presiden kita selama berlakunya undang-undang dasar ini. Ada Presiden yang diberi kekuasaan seumur hidup (Soekarno), hampir seumur hidup (Soeharto), Presiden yang diberhentikan dengan penuh gejolak (Soekarno dan Abdurrahman Wahid), memegang kekuasaan yang sangat pendek yaitu B.J.Habibie dan Abdurrahman Wahid.
Dalam praktek ketatanegaraan Indonesia, badan negara yang paling mungkin dapat mempengaruhi MPR ini adalah Presiden, karena Presiden memiliki banyak kekuasaan yang diatur secara tegas dalam UUD 1945. Dengan dasar inilah Soerkarno pernah sangat berpengaruh terhadap MPR, karena anggota-anggota diangkat dan ditetapkan oleh Presiden. Demikian juga masa Soeharto, pernah sangat menguasai badan ini, dimana setengah dari anggota MPR diangkat oleh Presiden. Dalam kondisi yang demikian Presiden tinggal mempengaruhi anggota MPR yang berasal dari DPR yaitu partai politik peserta pemilu, dan pada saat pemerintahan Orde Baru, Presiden menguasai Golkar. Dengan demikian lengkaplah kekuasaan Presiden menguasai MPR, karena itu apapun yang dikehendaki Presiden tidak kuasa untuk ditolak oleh MPR.
MPR adalah Lembaga Tertinggi Negara (TAP MPR No. III/1978), sedangkan lembaga negara yang lainnya adalah merupakan Lembaga Tinggi Negara dan Presiden memegang posisi sentral karena dialah mandataris MPR. Dengan cara berfikir yang demikianlah lembaga-lembaga negara yang lain melapor setiap tahun seperti pada periode 1999-2004.

3.3.2 Wewenang dan tugas 5 Lembaga Tinggi Negara
MPR
• Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
• Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
• Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
• Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
• Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
• Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
• Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
• Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
Wewenang :
• membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
• Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
• Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
• Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
• Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
• Mengubah undang-Undang Dasar.
• Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
• Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
• Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
PRESIDEN
Wewenang :
• Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
• Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
• Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
• Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
• Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
• Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.
• Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
• Menetapkan Peraturan Pemerintah
• Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
pemilihan :
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
DPR
Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR.
Wewenang :
• Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
• Memberikan persetujuan atas PERPU.
• Memberikan persetujuan atas Anggaran.
• Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.

MAHKAMAH AGUNG
* Merupakan lembaga tinggi Negara dari peradilan Tata Usaha Negara,PN,PA,dan PM.
kedudukan :
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
Wewenang :
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.


DPA DAN BPK
# “untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23
• Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
• Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Wewenang :
• Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
• Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
• Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.



3.4 LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945

3.4.1 Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

3.4.2 Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
• Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
• Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
• Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
• Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
• Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
• Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.

3.4.3 Wewenang dan tugas 7 Lembaga Tinggi Negara

MPR
MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
Wewenang :
• Melantik presiden dan/atau wakil presiden
• Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
• Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
• Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
• Menghilangkan supremasi kewenangannya.
• Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
• Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
• Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
• Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
DPR
kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain sebagainya
Wewenang :
• Posisi dan kewenangan diperkuat
• Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
• Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
• Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
• Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
• Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
• Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
• Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
DPD
Wewenang :
• Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
• Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
• Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
• Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
BPK
Wewenang :
• Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
• Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
• Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
• Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

PRESIDEN
Sebagai negara yang menganut ciri constitutional government sebagai unsur penting negara hukum, maka kekuasaan Pemerintah, dalam hal ini Presiden, diatur dalam UUD 1945 [Lihat Pasal 4 ayat (1)]. Adapun beberapa hak atau kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Presiden pasca Perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan rancangan undang-undangan kepada DPR [Lihat Pasal 5 ayat (1)];
2. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undangn sebagaimana mestinya [Lihat Pasal 5 ayat (2)];
3. Memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (Lihat Pasal 7);
4. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angakatan Laut, dan Angkatan Udara (Lihat Pasal 10);
5. Dengan persetujuan DPR, menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain [Lihat Pasal 11 ayat (1)];
6. Membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembukaan undang-undang dengan persetujuan DPR [Lihat Pasal 11 ayat (2)];
7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12);
8. Mengangkat duta dan konsul dengan memerhatikan pertimbangan DPR [Lihat Pasal 13 ayat (1)];
9. Menerima penempatan duta negara lain dengen memerhatikan pertimbangan DPR [Lihat Pasal 13 ayat (2)];
10. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung [Lihat Pasal 14 ayat (1)];
11. memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR [Lihat Pasal 14 ayat (2)];
12. Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Lihat Pasal 15);
13. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Lihat Pasal 16);
14. Mengangkat dan memberhentikan menteri negara (Lihat Pasal 17 ayat (2)];
15. Mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden menjadi undang-undang [Lihat Pasal 20 ayat (4)];
16. Mengajukan rancangan undang-undang tentang APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD [Lihat Pasal 23 ayat (2)];
17. Meresmikan anggota BPK yang telah dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD [Lihat Pasal 23F ayat (1)];
18. Menetapkan hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan mendapatkan persetujuan DPR [Lihat Pasal 24A ayat (3)];
19. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR [Lihat Pasal 24B ayat (3)];
20. Menetapkan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung tiga orang, oleh DPR tiga orang, dan oleh Presiden tiga orang [Lihat Pasal 24C ayat (3)].
Terhadap Hak Prerogratif atau Hak Mutlak merupakan hak yang dimiliki Presiden secara penuh dan tidak memerlukan persetujuan dari pihak atau lembaga lain dalam penggunaannya. Sebagai contoh, dari beberapa hak Presiden di atas, pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi merupakan hak mutlak di tangan Presidn. Walaupun Presiden diharuskan memerhatikan pertimbangan DPR atau MA, akan tetapi pertimbangan tersebut tidak mengikat dan tidak mutlak mempengaruhi hak penuh presiden sendiri. Begitupula dengan pengangkatan menteri-menterinya, merupakan hak mutlak Presiden.
Adapun adanya ketentuan untuk meminta pertimbangan terlebih dahulu terhadap beberapa hak mutlak Presiden, semata-mata untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dan keputusan yang diambil lebih bersifat transparan dan relevan. Salah satu kemungkinan yang terjadi yaitu pemilhan Duta Besar dan Konsul yang seringkali dianggap sebagai “hadiah” atau “pengasingan” bagi tokoh-tokoh bangsa sebagaimana terjadi sebelum adanya Amandemen UUD 1945. Dengan adanya hal tersebut, walaupun Presiden mempunya hak prerogatif tetapi tetap ada rambu-rambu konstitusional yang harus ditaati.
Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR.Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode.
Wewenang :
• Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
• Presiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh presiden.
• Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
• Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
• Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
• Menetapkan Peraturan Pemerintah
• Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
• Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
• Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
• Menyatakan keadaan bahaya


Amandemen UUD mengenai wewenang presiden :
• Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
• Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
• Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
• Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
• Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
• Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.

MAHKAMAH AGUNG
Wewenang :
• Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
• Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
• Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
• Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
MAHKAMAH KONSTITUSI
Wewenang :
• Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
• Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
• Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.



DAFTAR PUSTAKA
http://senyumpelangi.wordpress.com/
http://panmohamadfaiz.com
http://222.124.250.252/cermat/kajian2009/system/modules/berita/attachment/1251684527_23-30.pdf?PHPSESSID=37ed354fb1b00b26aaf85ff493b38b3d
http://panmohamadfaiz.com/2007/03/18/sistem-ketatanegaraan-indonesia-pasca-amandemen/

makalah UKS

BAB I PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang

Kesehatan adalah hal pokok yang harus dimiliki dan diusahakan oleh setiap individu. Kesehatan juga merupakan kebutuhan pokok. Setiap orang memerlukan kondisi sehat agar dapat menjalankan aktifitasnya. Segala sesuatu yang dilakukan oleh manusia dapat dikerjakan dengan baik dan dapat membuahkan hasil jika kondisi fisik prima. Ada sedikit permasalahan kesehatan pada tubuh kita, niscaya akan mengganggu pada proses penunaian tugas dan hasil yang dicapai.
Namun untuk mewujudkan kondisi fisik sehat dan prima tidaklah mudah. Perlu terus-menerus dilakukan usaha-usaha untuk melatih diri berperilaku hidup sehat. Dan pelatihan hidup sehat tersebut seyogyanya dilakukan sejak dini. Perlu pula diberikan contoh-contoh nyata oleh orangtua agar setiap individu anak dapat dengan lebih mudah meniru dan mempraktekan pola hidup sehat. Sehingga di kemudian hari, pola hidup sehat akan menjadi sebuah kebiasaan dan “karakter” bagi anak.
Demikian juga dilingkungan sekolah. Usaha-usaha untuk menciptakan kondisi fisik sehat perlu senantiasa dilakukan secara terus-menerus. Usaha-usaha kesehatan ini perlu dilakukan oleh seluruh komponen persekolahan; komite, kepala sekolah, dewan guru, siswa, karyawan, dan masyarakat sekitar sekolah. Perlu niat dan usaha yang sungguh-sungguh untuk melakukan itu, bahkan agar lebih berhasilguna usaha-usaha kesehatan di sekolah perlu dijadikan program tersendiri dengan pengelolaan yang baik, serius dan terprogram. Kepala sekolah, guru, dan siswa perlu dilibatkan secara sistematis. Secara sistematis artinya ada semacam kegiatan usaha kesehatan di sekolah yang terencana, berkelanjutan, dan mendapat support dana yang cukup. Dengan kondisi yang demikian, niscaya usaha-usaha di bidang kesehatan di sekolah akan berhasil. Baik sebagai program pendidikan maupun sebagai “pembentukan karakter sehat” bagi seluruh komponen persekolahan, terutama bagi siswa.
1.2. Perumusan Masalah

Dalam penelitian ini, rumusan masalah yang diteliti adalah berhubungan dengan proses pemahaman siswa tentang seberapa jauh UKS SMAN 39 jakarta berfungsi dalam membantu terlaksananya kegiatan belajar mengajar ? Masalah tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Sejauh manakah faktor lingkungan mempengaruhi aktifitas di UKS?
2. Pada kondisi seperti apakah UKS mencapai jumlah pasien tertinggi ?
3. Bagaimanakah peranan pentingnya UKS ketika banyak siswa atau siswi mengalami gangguan kesehatan ?

1.3. Tujuan penelitian

Tujuan umum dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa tinggi tingkat kesehatan komponen persekolahan di SMAN 39. Secara khusus penelitian ini ditujukan untuk :
1. Memperoleh data pengunjung UKS
2. Mengetahui seberapa besar faktor lingkungan mempengaruhi jumlah pasien
3. Mengetahui peranan UKS dalam menunjang kegiatan belajar mengajar

1.4. Manfaat Penelitian

Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi komponen persekolahan SMA N 39 Jakarta, khususnya yang telah mamanfaatkan fasilitas UKS. Selain itu, penelitian ini dimaksudkan agar mewujudkan kesadaran siswa untuk meningkatkan kesehatan tubuh siswa.



1.5. Penentuan Sumber Data

Sumber data yang diperlukan dalam suatu penelitian untuk membuat karya ilmiah, dimulai dari menentukan lokasi penelitian terlebih dahulu sebagai tolak ukur yang akan dijadikan bahan pembicaraan. Lokasi penelitian ditujukan agar penulis mudah untuk melakukan observasi sebagai metode penelitian. Oleh karena itu, penulis menentukan UKS SMA N 39 Jakarta sebagai lokasi penelitian. Sample yang dipilih adalah komponen persekolahan yang menggunakan UKS sebagai fasilitas penunjang kesehatan.
Berdasarkan hasil penelitian di UKS didapatkan data sebagai berikut :

1. Tabel pengunjung UKS
tabel pengunjung tahun 2006


Tabel pengunjung tahun 2007

2. Dari data yang diperoleh pengunjung UKS pada musim hujan lebih banyak dibandingkan musim kemarau, karena cuaca yang buruk lebih mudah membuat tubuh rentan terhadap penyakit

3. Data persediaan obat-obatan di UKS

Obat merah
Betadine
Alkohol
Kapas
Handsaplast
Obat sakit kepala
Obat asma
Obat maag
Obat lambung
Primadex Forte
Parasetamol
Papavarin
Dioaepam
Antalkin
Ctm
Thiamine
Biaform
Captopsil
Prednison
Mafenamal
Homoclomin


4. Fasilitas yang tersedia di UKS

Alat tensi darah
Penimbang berat badan
Pengukur tinggi badan
Obat-obatan
Stetoskop
Tempat tidur
Kursi dan meja
Lemari
Kipas angin
Dispenser+air mineral
Sharing dengan dokter
Resep dokter



5. Pembagian waktu jaga di UKS telah disesuaikan menurut jadwal yang telah diatur oleh anggota PMR,, dan dokter yang bertugas yaitu dr. Pradnya Paramitha yang berjaga setiap hari kamis.

6. Jumlah anggota PMR yang bertugas menjaga UKS setiap harinya minimal 2 anggota PMR yang berjaga.

7. Sumber dana UKS berasal dari anggaran sekolah, perbulannya kurang lebih Rp 250.000,00.

BAB 3 PENUTUP
Beradasarkan data yang diperoleh dari penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut, fasilitas di UKS sudah baik, pelayanannya juga sudah bagus hanya saja ketika ada pasien, tidak ada petugas UKS yang menjaga. Dan terkadang dokter tidak menjelaskan dosis pemakaian obat. Banyaknya jumlah pengunjung juga dipengaruhi oleh cuaca, bila cuaca buruk jumlah pengunjung UKS meningkat.
Demikian kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini, semoga karya ilmiah yang dibuat oleh penulis dapat bermanfaat bagi siswa SMA N 39, dengan bertambahnya informasi akan UKS membuat

Kamis, 10 Desember 2009

Makalah Tentang Anggrek




1.1 Pengenalan tentang anggrek bulan




Anggrek bulan adalah salah satu contoh dari sekian banyak bunga anggrek yang dapat kita jumpai sekarang ini. Anggrek bulan tumbuh subur di ketinggian hingga 600 meter di atas permukaan laut ( Anonymous. (2008). “Anggrek Bulan”. [Online]. Tersedia di :http://id.wikipedia.org/wiki/Anggrek_bulan. [ 6 November 2008 ].).

Anggrek bulan adalah salah satu bunga nasional Indonesia yang disebut juga PUSPA PESONA ( Anonymous. (2006). “Tips tips merawat anggrek”. [Online]. Tersedia di :http://www.simanisorchids.com/indonesia/index.php?aux_page=aux2. [ 6 November 2008 ].). Karena sejak dulu sudah banyak digemari oleh para kerabat kerajaan dan bukti-bukti itu terdapat pada beberapa hiasan keris langka. Untuk menemukannya pun kita tidak harus pergi jauh hingga keluar kota atau keluar negri, karena anggrek bulan dapat kita jumpai dimana saja. Anggrek bulan yang mempunyai nama Latin Phalaenopsis amabilis (S, Yosafat Erie . ( 2006). “Sejuta Pesona dari Bunga Nasional”. [Online]. Tersedia di: http://www.sinarharapan.co.id/feature/hobi/2002/074/hob1.html. [ 8 November 2008].). Ini tidak hanya memiliki warna kelopak bunga yang putih bersih, tetapi juga memiliki untaian yang tersusun sempurna dan proporsional. Plus warna bibir bunga kuning menyala. Dari segi ukuran, anggrek ini tergolong di atas rata-rata. karena semua keunggulan tersebut tidak heran jika banyak orang yang mengoleksi anggrek bulan sebagai tanaman kesayangan.
Di Indonesia, Phalaenopsis amabilis pertama kali dijumpai di Ambon, Maluku oleh GE Rumphius pada tahun 1750 (S, Yosafat Erie . ( 2006). “Sejuta Pesona dari Bunga Nasional”. [Online]. Tersedia di : Ibid. [ 8 November 2008].).
Lalu anggrek temuannya itu diberi nama Angraecumalbum-majus (S, Yosafat Erie . ( 2006). “Sejuta Pesona dari Bunga Nasional”. [Online]. Tersedia di : Ibid. [ 8 November 2008].).
Banyak nama yang digunakan untuk mengenali jenis anggrek yang satu ini. Seperti anggrek menur, anggrek menur adalah sebutan untuk anggrek bulan di daerah Jawa Barat. Anggrek terbang untuk daerah Maluku dan anggrek wulan adalah sebutan untuk anggrek bulan di pulau Bali. Tapi nama paling populer adalah anggrek bulan. Nama Anggrek bulan lebih sering digunakan di Indonesia dan lebih melekat pada tipe yang satu ini, karena kata bulan lebih baku dan lebih cocok dengan logat bahasa sehari-hari kita.

1.2 Persebaran anggrek bulan

Anggrek hidup di semua benua, kecuali Antartika ( Admin. (2007). “Menanam dan merawat Anggrek”. [Online]. Tersedia di : http://langitlangit.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=26. [10 november 2008 ].).

Tanaman anggrek ini tersebar luas mulai dari Malaysia, Indonesia, Filipina, Papua, hingga ke Australia ( Anonymous. (2008). “Anggrek Bulan”. [Online]. Tersedia di :Op. Cit. [ 6 November 2008 ].).
Termasuk Serawak, Brunei Darussalam dan Sabah. Di Filipina, anggrek mirip kupu-kupu ini ditemukan di Kepulauan Mindanao bagian selatan.

Di Indonesia sendiri persebaran anggrek bulan memiliki wilayah persebaran cukup luas. Dari Sumatera Barat ke arah selatan, menyebar ke seluruh Jawa, Kalimantan Ke arah timur. Anggrek yang satu ini juga bisa kita jumpai di Bali, sebuah Kepulauan Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua, termasuk Papua Nugini (S, Yosafat Erie . ( 2006). “Sejuta Pesona dari Bunga Nasional”. [Online]. Tersedia di : Op. Cit. [ 8 November 2008].).

1.3 media tanam Anggrek bulan
Bermacam-macam media dapat digunakan sebagai media tumbuh bagi anggrek kecuali tanah ( Anonimous. (2008). “Media media Tanam Anggrek”. [Online]. Tersedia di : http://iswaraorchid.wordpress.com/2008/08/20/macam-macam-media-anggrek. [9 November 2008].).
Tidak tertutup peluang kita untuk mencoba menggunakan media tanam yang lain, misalnya saja batu apung dan batu zeolit seperti halnya menanam tananam terarium. Berikut media-media yang dapat digunakan :
1 Arang kayu

Arang kayu bersifat kering, tidak mudah menyerap air. Sehingga perlu penyiraman yang lebih sering untuk menjaga kelembaban media. Sebaiknya penyiraman dilakukan 2 kali sehari dengan intensitas air yang tidak banyak, atau cukup hanya untuk membasahi media saja supaya akar tanamn anggrek tidak busuk karena sering di siram.
2. Cocopeat

Cocopeat merupakan serabut kelapa yang sudah disterilisasi . karena Cocopeat bersifat menyimpan air maka penyiraman di lakukan beberapa hari sekali saja jika media sudah mulai kering.
3. Media Moss

Media moss yang dikenal dipasaran ada dua , yaitu yang berbahan dasar rumput laut dan moss yang berbahan akar pohon kadaka.
4. Moss Spagnum
Moss Spagnum merupakan media yang berbahan rumput laut. Spagnum merupakan media yang sudah steril , sehingga tidak perlu disterilisasi lagi. Bersifat menyimpan air. Untuk media spagnum ini penyiraman hanya dilakukan 3 minggu dua kali. Penyiraman harus benar-benar ketika media sudah kering.

1.4 perkembangbiakkan tanaman Anggrek
Pada umumnya anggrek-anggrek yang dibudidayakan memerlukan temperatur 28 + 2° C dengan temperatur minimum 15° C ( Anonimous. (2008). “Budidaya Tanaman Anggrek”. [Online]. Tersedia di :http://chusna.cahjpr.blog2.plasa.com/2008/05/19/halo-dunia/ . ( 10 November 2008 ).].
Anggrek tanah pada umumnya lebih tahan panas dari pada anggrek pot. Tetapi temperatur yang tinggi dapat menyebabkan dehidrasi yang dapat menghambat pertumbuhan tanaman karena air yang menjadi cadangan energi hilang sia-sia.
Secara vegetatif perkembangbiakan tanaman anggrek bulan adalah dengan cara menumbuhkan jaringan-jaringan vegetatif atau kultur jaringan seperti akar, daun, batang atau mata tunas. ( Anonimous. (2008). “Budidaya Tanaman Anggrek”. [Online]. Tersedia di : Ibid. ( 10 November 2008 ).].
Cara ini dilakukan pada media buatan berupa cairan atau padat secara aseptic. Cara ini dapat memperbanyak tanaman secara cepat dan banyak, serta memiliki sifat yang sama dengan induknya.
Anggrek bulan dapat dikembangbiakan melalui cara buatan yaitu dengan cara memotong tunas muda dari tanaman yang keluar dari akar atau tangkai bunga . ( Anonimous. (2008). “Budidaya Tanaman Anggrek”. [Online]. Tersedia di : Ibid. ( 10 November 2008 ).].
selanjutnya tunas ditanam ke media. Perbanyakan secara vegetatif ini akan menghasilkan anak tanaman yang mempunyai sifat genetik sama dengan induknya. Namun perbanyakan konvensional secara vegetatif ini tidak praktis dan tidak menguntungkan untuk tanaman bunga potong, karena jumlah anakan yang diperoleh dengan cara ini sangat terbatas.
Untuk menghasilkan bunga dalam jumlah banyak dan seragam diperlukan tanaman dalam jumlah banyak pula. Oleh karena itu peningkatan produksi bunga pada tanaman anggrek hanya dapat dicapai dengan usaha perbanyakan tanaman yang efisien. Pada saat ini metode kultur in vitro merupakan salah satu cara yang mulai banyak digunakan dalam perbanyakan klon atau vegetatif tanaman anggrek ( Anonimous. (2008). “Budidaya Tanaman Anggrek”. [Online]. Tersedia di : Ibid . ( 10 November 2008 ).].

Kultur in vitro pertama kali dicoba oleh Haberlandt pada tahun 1902, karena adanya sifat tanaman yang disebut totipotensi yang dicetuskan oleh kedua orang sarjana Jerman Schwann dan Schleiden pada tahun 1830 ( Anonimous. (2008). “Budidaya Tanaman Anggrek”. [Online]. Tersedia di : Ibid. ( 10 November 2008 ).].

Serangga yang bertugas membantu perkawinan bunga anggrek ditarik dengan baunya yang harum semerbak, atau dengan warna-warni dan bentuk yang menyerupai serangga tersebut, misalnya pada anggrek yang menyerupai kupu-kupu. Selain itu, serangga yang kaki-kakinya pernah terlumuri oleh benang sari bisa juga tergelincir ke kepala putik, sehingga membantu perkawinan antar anggrek.



1.5 Kendala perawatan anggrek bulan
Dari beberapa kasus, anggrek bulan yang rusak atau tidak sehat itu karena beberapa hal.
Pertama, terlalu kuat menerima sinar matahari. Dampak dari penerimaan sinar matahari yang berlebih dapat terlihat pada daun anggrek yang tiba-tiba kering pada ujungnya. Permukaan daun menjadi berwarna cokelat kemerahan. (Resmiyati, Titi. (2008). “Tips Agar Anggrek Berbunga”. [Online]. Tersedia di : http://blognya-titi.blogspot.com/2007/09/tip-agar-anggrek-bulan-berbunga.html
. ( 10 November 2008 ).].
Kedua, kurangnya cahaya matahari. Kekurangan cahya matahari juga akan membuat pertumbuhan anggrek bulan menjadi tidak bagus. (Resmiyati, Titi. (2008). “Tips Agar Anggrek Berbunga”. [Online]. Tersedia di : Ibid. ( 10 November 2008 ).].
Daun tampak layu, kekuning-kuningan, pucat dan runtuh.

1.5.1. kuntum anggrek yang berguguran atau tidak mau berbunga
Anggrek bulan yang kita miliki tidak memancarkan keindahan seperti yang diharapkan semula. Kondisinya tampak kurang segar dan layut. Entah itu akar, batang, daun ataupun bunganya. Semua itu timbul akibat cara perawatan yang kurang tepat.
Sebenarnya tak ada cara khusus untuk menyiasati anggrek bulan itu agar tumbuh sehat dan rajin berbunga. Hanya saja ada beberapa hal yang mesti kita lakukan untuk mencegah hal tersebut terjadi pada anggrek kesayangan kita. Misalnya : memupuk anggrek, menyiram dengan teratur, lakukan pemotongan tangkai anggrek ketika kuntum bunga anggrek sudah layu, menjaga intensitas penerimaan cahaya matahari, dan sebagainya.
Malasnya anggrek untuk berbunga bisa disebabkan oleh banyak faktor, baik faktor dari dalam (internal) tanaman saja maupun dari luar (eksternal) tanaman. Faktor eksternal ini bisa disebabkan oleh faktor lingkungan, seperti suhu yang terlalu panas atau lembab ( Anonimous. 2008. “Mengatasi Faktor Eksternal Penyebab Anggrek Mogok Berbunga “.Tersedia di :http://agromedia.net/2007071177/Info/Mengatasi-Faktor-Eksternal-Penyebab-Anggrek-Mogok-Berbunga.html. [ 11 November 2008 ].).

1.5.2. Batang layu
Layunya batang tanaman anggrek biasa disebabkan karena intensitas cahaya yang berlebih atau kurang (S, Yosafat Erie . ( 2006). “Sejuta Pesona dari Bunga Nasional”. [Online]. Tersedia di : Op. Cit. [ 8 November 2008].).
Sebagai tanaman epifit, anggrek bulan sepanjang hidupnya di alam bebas selalu ternaungi oleh ranting atau dahan pohon. Karena itu, anggrek jenis ini hanya butuh intensitas matahari yang tak terlalu kuat. Cukup 20 sampai 50 persen saja (S, Yosafat Erie . ( 2006). “Sejuta Pesona dari Bunga Nasional”. [Online]. Tersedia di : Op. Cit. [ 8 November 2008].).

1.5.3 Akar membusuk
Tanaman anggrek adalah tanaman yang tidak terlalu memakan air, air yang dibutuhkan oleh tanaman ini hanya berkisar dalam ukuran sedikit saja.
Dalam hal penyiraman, perhatikan aturan pemupukan anggrek bulan. Ada beragam cara memupuk anggrek. Tapi yang banyak dilakukan adalah pemupukan lewat daun karena lebih efektif dibanding cara lain (S, Yosafat Erie . ( 2006). “Sejuta Pesona dari Bunga Nasional”. [Online]. Tersedia di : Op. Cit. [ 8 November 2008].).
Alasannya, daun mampu menyerap pupuk sekitar 90 persen, sedangkan akar hanya menyerap 10 persen. Lagi pula, kandungan unsur hara dalam pupuk bakal lebih cepat tembus ke jaringan tubuh lewat pembuluh daun atau kutikula.

1.6 Cara merawat anggrek bulan

Anggrek bulan termasuk dalam tanaman anggrek monopodial yang menyukai sedikit cahaya matahari sebagai penunjang hidupnya. ( Anonymous. (2008). “Anggrek Bulan”. [Online]. Tersedia di :Op. Cit. [ 6 November 2008 ].).

Daunnya berwarna hijau dengan bentuk memanjang. Lebar daun rata-rata 5 – 10 cm. Pertumbuhan batang anggrek bulan bersifat monopodial ”Artinya, meninggi atau vertikal pada satu titik tumbuh dan terdiri dari hanya satu batang utama. (S, Yosafat Erie . ( 2006). “Sejuta Pesona dari Bunga Nasional”. [Online]. Tersedia di : Op. Cit. [ 8 November 2008].).

Akar-akarnya berwarna putih dan berbentuk bulat memanjang serta terasa empuk agak berdaging dan menempel pada inang yang ia tumpangi. Bunganya memiliki sedikit keharuman dan waktu mekar yang lama serta dapat tumbuh hingga diameter 6-10 cm lebih.
Dalam pemeliharaan tanaman ini, memang tidak mudah. Perlu suatu ketekunan dan kesabaran yang tinggi, karena anggrek bulan adalah tipe tanaman yang sulit untuk dirawat atau untuk ditanam. Namun anggrek bulan merupakan tanaman yang lumayan rajin berbunga. Anggrek ini tiap tahun rata-rata berbunga 3 bulan sekali. Bibir bunga mempunyai tiga penutup, yaitu penutup samping, sejajar dengan tiang bunga dan penutup tengah yang terkadang berbulu halus (S, Yosafat Erie . ( 2006). “Sejuta Pesona dari Bunga Nasional”. [Online]. Tersedia di : Op. Cit. [ 8 November 2008].).
Intensitas cahaya matahari yang diterima tanaman anggrek harus sesuai, berikut adalah beberapa langkah untuk menyiasati masalah tersebut :
~ Gunakan paranet untuk mengurangi intensitas cahaya matahari yang diterima. Gunakan paranet yang sesuai dengan jenis anggrek yang dirawat.
~ Buat kolam kecil di bawah rak tanaman untuk menjaga kelembapan. Atur waktu dan frekuensi penyiraman. Air berfungsi untuk memasok unsur hara bagi tanaman, bahan fotosintesis di siang hari, dan membantu proses membuka serta menutupnya stomata.
~ Berikan pupuk dengan kadar fosfor dan kalium tinggi pada anggrek dewasa. Hal ini dilakukan untuk merangsang pembentukan bunga dan memperkuat bunga agar tidak mudah rontok.
~ Usahakan kebutuhan terhadap cahaya matahari dapat tercukupi
~ Usahakan setiap permukaan daun mendapatkan sinar matahari yang cukup sehingga dapat berfotosintesis dengan sempurna.
1.7 Habitat tanaman anggrek
Habitat tanaman anggrek dibedakan menjadi 4 kelompok sebagai berikut :
Anggrek epifit, yaitu anggrek yang tumbuh menumpang pada pohon lain tanpa merugikan tanaman inangnya dan membutuhkan naungan dari cahaya matahari “Budi Daya Tanaman Anggrek”. Tersedia di : http://www.anggrek.org/budidaya-tanaman-anggrek.html .[ 11 November 2008 ].).
Anggrek terestrial, yaitu anggrek yang tumbuh di tanah dan membutuhkan cahaya matahari langsung (Anonimous. 2008. (Anonimous. 2008. “Budi Daya Tanaman Anggrek”. Tersedia di : Ibid .[ 11 November 2008 ].).
Anggrek litofit, yaitu anggrek yang tumbuh pada batu-batuan, dan tahan terhadap cahaya matahari penuh (Anonimous. 2008. “Budi Daya Tanaman Anggrek”. Tersedia di : Ibid .[ 11 November 2008 ].).
Anggrek saprofit, yaitu anggrek yang tumbuh pada media yang mengandung humus atau daun-daun kering, serta membutuhkan sedikit cahaya matahari. (Anonimous. 2008. “Budi Daya Tanaman Anggrek”. Tersedia di : Ibid .[ 11 November 2008 ].).

piliih ke jogja atau ikut foto buken

gw bingung.. sumpah bener-bener bingung. disatu sisi gw pengen bgd ikut ke jogja, tp disisi lain gw pengen bgd ikut foto buken. semua ini emang yang gw tunggu2.


trus gw bisa apa ?
gw jg ngak berhak minta agar foto bukken diundur
gw juga ngak bisa minta agar pergi ke jogja'a diundur

krn itu adalah keputusan yang sudah diambil bersama, akhirnya gw putusin sendiri. gw ngak ikud ke jogja.

aaaaahhhhhaaaaaaaaaaaaaaaahhhhhhhhh !!!!

pengen teriak gw.. kenapa keduanya penting bagi gw

gw pengen kejogja, krn gw udah lama bgd ngak liat suasana sana. dan pasti pas saat2 ini jogja bakal rame bgd.
tp juga.. klw gw ngak ikud foto buken. THAT'S NON SENSE... krn gw ngak mw gw ngak dikenang orang *halah....








GOD HELP ME....

Jumat, 04 Desember 2009

susunan kabinet RI 2009-2014

haaaaaaaaaaaaa tidaaakkk..

masa gara" gw bilang besok psikotest trus gw disuruh ngapalin susunan kabinet dan inilah nama-nama yang harus dihafal :

1. Menko Politik, Hukum, dan Keamanan: Marsekal TNI Purn Djoko Suyanto
2. Menko Perekonomian: Hatta Rajasa
3. Menko Kesra: Agung Laksono
4. Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi
5. Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi
6. Menteri Luar Negeri: Marty Natalegawa
7. Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro
8. Menteri Hukum dan HAM: Patrialis Akbar
9. Menteri Keuangan: Sri Mulyani
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Darwin Zahedy Saleh
11. Menteri Perindustrian: MS Hidayat
12. Menteri Perdagangan: Mari Elka Pangestu
13. Menteri Pertanian: Suswono
14. Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan
15. Menteri Perhubungan: Freddy Numberi
16. Menteri Kelautan dan Perikanan: Fadel Muhammad
17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar
18. Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto
19. Menteri Kesehatan: Endang Rahayu Sedyaningsih
20. Menteri Pendidikan Nasional: M Nuh
21. Menteri Sosial: Salim Assegaf Aljufrie
22. Menteri Agama: Suryadharma Ali
23. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata: Jero Wacik
24. Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring
25. Menneg Riset dan Teknologi: Suharna Surapranata
26. Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM: Syarifudin Hasan
27. Menneg Lingkungan Hidup: Gusti Moh Hatta
28. Menneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Agum Gumelar
29. Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: EE Mangindaan
29. Menneg Pembangunan Daerah Tertinggal: Helmy Faisal Zaini
31. Menneg PPN/Kepala Bappenas: Armida Alisjahbana
32. Menneg BUMN: Mustafa Abubakar
33. Menneg Perumahan Rakyat: Suharso Manoarfa
34. Menneg Pemuda dan Olahraga: Andi Mallarangeng

boro" segitu banyak mentri. nama pahlawan yang dari dulu kagak pernah ganti aja kagak apal". yang mana pahlawan dari jogja, dr surabaya dari madiun blablablabalanaaaaaaaa....

alasan kakak gw : malu"in lo dek.. masak mentri dalam negri aja kagak apal..
hahahahah:)
mana pernah sii gw ngapalin :(

posting pertama gw = curhatan gw

Pertama gw pengen bilang kalau gw lagi kangen banget ama seseorang. Hhaha J

Trus gw mau jujur kalau gw hobby banget ngecengin temen.hal yang sangat seru sekali untuk dilakukan, hingga membuat sikorban malu dan akhirnya sikorban ngaku kalau apa yang gw bilang itu bener. (dari sd) hhahah..

Tapi ketika gw dicengin…

Perasaan gw… (lebaiii)

Gw ngak tau, mungkin ini hanya kebetulan aja, atau mungkin ini hanya perasaan gw aja. Setiap gw dicengin ama orang, kenapa selalu berakhir dengan kata “ gw suka dia ”. Ooohhhh tidaaakkk !!! yap itu udah kejadian 2x dalam hidup gw. Tapi selalu berakhir ngak enak, dan gw berharap kalau itu ngak akan terulang kembali buat yang saat ini.

Kayaknya hal yang kaya gini karena faktor sugesti, atau gw salah ngartiin perasaan gw ? mungkin aja, dan gw ngak tw. gw coba buat ngak mikirin tapi malah kepikiran. nyoba untuk bersikap biasa tapi malah salting. huaaahuaaaaa. apa yang mesti gw lakuiin..


masalahnya gw juga ngak enak kali kalu dicengin, ma orangnya terlebih. ntar gw dikira suka beneran lagi. trus dy'a juga jd beda ama gw. yang awalnya dia suka bercanda bareng ama gw, sekarang jadi kaya ngak kenal. ayoooooo lahh.. apa yang mesti gw lakuin. hoooooaaammmmm.